Demokrasi adalah suatu
bentukpemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).
Secara
etimologis, Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos yang
berarti rakyat dan Cratein atau Cratos (kekuasaan).
Menurut Konsep Demokrasi, Kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakt didefinisikan sebagai warga negara.
A. Bentuk-Bentuk
Demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
1.
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
2. Demokrasi perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
B. Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokratis
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh
warga negara.
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk
menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil
untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota
lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur
Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
PENGERTIAN, PRINSIP DAN
TUJUAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah Istilah otonomi
berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti
Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat;
1985). Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan
bahwa : F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang
untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Ateng Syarifuddin,
mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi
bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud
pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Syarif Saleh,
berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah
sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Pendapat lain dikemukakan
oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan
untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di
luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa
otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri
yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah
guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang
fungsi-fungsi yang berbeda. Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun
(1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan
untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya
daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian
otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat
sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian
tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk
menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan
penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di
atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi
daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun
administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun
dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan
daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan
nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan
bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian
otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga,
seperti dalam bidang
kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat
pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan
pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah
daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri,
perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri. Dengan demikian, bila
dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi
daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.
Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan
sendiri.
2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta
peraturan pelaksanaannya.
3.
Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4. Memiliki alat pelaksana baik personil
maupun sarana dan prasarananya.
¬ Asas-asas Otonomi daerah :
1. Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di
mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Kelemahan sistem
sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah
dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu
untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama. Jadi, asas ini memiliki
Kekurangan, karena daerah hanya menunggu instruksi dari pusat untuk
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan.
menurut UU. Menurut J. In het Veld, kelebihan
sentralisasi adalah :
1. menjadi landasan kesatuan kebijakan
lembaga atau masyarakat.
2. dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari
negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
3. meningkatkan rasa persamaan dalam
perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan
seluruh wilayah dan bersifat serupa.
4. terdapat hasrat lebih mengutamakan umum
daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum
menjadi beban merata dari seluruh pihak.
5. tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi
suatu kekuatan yang besar.
6. meningkatkan daya guna dan hasil guna
dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu
kepastian.
Menurut J.T. van den Berg, kebaikan
sentralisasi meliputi :
1. meletakkan dasar kesatuan politik
masyarakat.
2. merupakan alat untuk memperkokoh perasaan
persatuan.
3. mendorong kesatuan dalam pelaksanaan
hukum.
4. membawa kepada penggalangan kekuatan.
5. dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat
lebih efesien Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai
kelemahan, antara lain Kelemahan sistem sentralisasi :
1. mengakibatkan terbengkalainya
urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
2. menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam
arti negatif) dalam pemerintahan.
3. memberatkan tugas dan tanggungjawab
pemerintah pusat.
¬Azas
desentralisasi, yakni penyerahkan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah, disertai personil, peralatan dan pendanaan contoh proyek2 apbd yang
dilaksankan oleh dinas2. Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi
antara lain :
1. dalam rangka peningkatan efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. sebagai wahana pendidikan politik
masyarakat di daerah.
3. dalam rangka memelihara keutuhan negara
kesatuan atau integrasi nasional.
4. untuk mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
5. guna memberikan peluang bagi masyarakat
untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
6. sebagai wahana yang diperlukan untuk
memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses
perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
7. sebagai sarana yang diperlukan untuk
mempercepat pembangunan di daerah.
8. guna mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa.
Ada
beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada
pemerintah daerah, yaitu :
1. segi politik, desentralisasi dimaksudkan
untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah
sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui
pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
2. segi manajemen pemerintahan,
desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
3. segi kultural, desentralisasi untuk
memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi
penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
4. segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi
dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
5. segi percepatan pembangunan,
desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah
untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
Menurut The Liang Gie, desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
1. dilihat dari sudut politik, desentralisasi
dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada
akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2. penyelenggaraan desentralisasi dianggap
sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan
melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
3. dari sudut teknis organisatoris
pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang
efesien.
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Menurut Josef Riwu Kaho :
A. Kelebihan desentralisasi :
1. mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat
pemerintahan.
2. dalam menghadapi masalah yang mendesak
yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi
lagi dari pemerintah pusat.
3. dapat mengurangi birokrasi dalam arti
buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
4. mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan
dari pemerintah pusat.
5. dapat memberikan kepuasan bagi daerah
karena sifatnya lebih langsung.
B. Kelemahan desentralisasi :
1. karena besarnya organ-organ pemerintah,
maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
2. keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. dapat mendorong timbulnya fanatisme
daerah.
4. keputusan yang diambil memerlukan waktu
yang lama.
5. diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad
Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
1. memberikan penilaian yang tepat terhadap
daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
2. meringankan beban pemerintah, karena
pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan
kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi
kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
3. dapat dihindarkan adanya beban yang
melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
4. unsur individu atau daerah lebih menonjol
karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan
pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
5. masyarakat setempat dapat kesempatan ikut
serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai
obyek saja.
6. meningkatkan turut sertanya masyarakat
setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku
pemerintah.
. azas dekonsentrasi,
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparatnya di daerah,
pendanaan, peralatan, biasanya oleh pemerintah pusat, personil dari pemerintah
daerah,contoh proyek2 pusat yang dilaksanakan di daerah. Kelebihan sistem ini
adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di
daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Namun kekurangan dari sistem ini
adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya
menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk
keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena daerah sulit
dikontrol oleh pemerinah pusat. Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut
:
1. secara politis, eksistensi dekonsentrasi
akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap
kebijakan pemerintah pusat.
2. secara ekonomis, aparat dekonsentrasi
dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui
aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka
dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang
dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan
ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
3. dekonsentrasi memungkinkan terjadinya
kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat.
4. kehadiran perangkat dekonsentrasi di
daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan
nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
5. dapat menjadi alat yang efektif untuk
menjamin persatuan dan kesatuan nasional.
¬. Tugas pembantuan(medebewind), yakni
pendelegasian wewenang pem pus kpd daerah, personil, peralatan, dan pendanaan
dari pemerintah daerah. Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
1. untuk lebih meningkatkan efektivitas dan
efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
2. bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan
tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan
daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
Ada
beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan
desa, yaitu :
1. adanya peraturan perundang-undangan yang
membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada
daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945
sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun
2004).
2. adanya political will atau kemauan politik
untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat
dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
3. adanya keinginan politik untuk
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan
dan akuntabel.
4. kemajuan negara secara keseluruhan akan
sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
5. citra masyarakat akan lebih mudah diukur
oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra
inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap
pemerintah yang sedang berkuasa.
Menurut
Ateng Syafrudin, dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara
lain :
1. keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau
pemerintah daerah.
2. sifat sesuatu urusan yang sulit
dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
3. perkembangan dan kebutuhan masyarakat,
sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna
apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
¬. Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah Otonomi
daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal
sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan
otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan
yang jelas. Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan
kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian,
walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah
kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni
menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang
dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu
dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi. Secara konsepsional, jika
dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya
perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah
kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan
pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan
bertanggungjawab di masa mendatang. Dalam diktum menimbang huruf (b)
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan
otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan
potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22
tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali
kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi
maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Dalam
penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan
otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud
tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi
daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan
utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah
provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai
dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serta antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah
Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi
legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
pemerintah daerah.
g. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan
pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h. Pelaksanaan azas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan
dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Adapun
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie
dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah
adalah :
a. Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah
yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
b. Melancarkan penyerahan dana dan daya
masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian. Manfaat Otonomi Daerah.
menurut Shabbir Cheema dan Rondinelli, (dalam
Dadang Solihin, 2007:11), yaitu:
(1) Perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan
kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.
(2).
Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari
pemerintah pusat.
(3). Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah
akan lebih realistik.
(4). Desentralisasi akan mengakibatkan
terjadinya “penetrasi” yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah
yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana
pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite
lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
PRINSIP-PRINSIP YANG HARUS DIPEGANG DALAM
PEMBERIAN OTONOMI DAERAH :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan
utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah
propinsi merupakan otonomi yang terbatas
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai
dengan konstitusi negara
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
mengikatkan kemandirian daerah otonomi
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan
pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari
pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta
SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
KENDALA/KETIMPANGAN-KETIMPANGAN YANG SERING
TERJADI DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH :
1. High Cost Economic dalam bentuk
pungutan-pungutan yang membabi buta. Otonomi daerah dapat berubah sifat menjadi
“Anarkisme Financial”
2. High Cost Economic dalam bentuk KKN
3. Orientasi Pemda pada Cash Inflow, bukan
pendapatan
4. Pemda bisa menjadi “drakula” bagi
anak-anak mereka sendiri yaitu BUMD-BUMD yang berada dibawah naungannya.
Modusnya bisa jadi bukan melalui penjualan aset, melainkan melalui kebijakan
penguasa daerah yang sulit ditolak oleh jajaran pimpinan BUMD
5. Karena terfokus pada penerimaan dana Pemda
bisa melupakan kriteria pembuktian berkelanjutan
6. Munculnya hambatan bagi mobilitas sumber
daya
7. Potensi konflik antar daerah menyangkut
pembagian hasil pungutan
8. Bangkitnya egosentrisme
9. Karena derajat keberhasilan otonomi lebih
dilandaskan pada aspek-aspek finansial pemerintah daerah bisa melupakan misi
dan visi otonomi sebenarnya.
10. Munculnya bentuk hubungan kolutif antara
eksekutif dan legislatif di daerah.
UPAYA PEJABAT DAERAH UNTUK MENGATASI
KETIMPANGAN YANG TERJADI
1. Pejabat harus dapat melakukan kebijakan
tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah
2. Pejabat harus melakukan pemberdayaan
politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan
organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
3. Pejabat daerah harus bisa bertanggung
jawab dan jujur
4. Adanya kerjasama antara pejabat dan
masyarakat
5. Dan yang menjadi prioritas adalah pejabat
daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi daerah.
ANALISIS LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DIAMBIL
PEMERINTAH DALAM MENGONTROL OTONOMI DAERAH. :
• Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi
aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi
desentralisasi secara bertahap.Untuk itu perlu dipersiapkan revisi UU No.22 dan
No.25 ,termasuk usaha sosialisasi besar-besaran pada masyarakat dan parlemen di
tingkat pusat maupun daerah.
• Menyusun
sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor
yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan
perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang
berkelanjutan.
• Untuk mempertahankan momentum
desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah
desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan
kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
• Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai
semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara otonomi atau menteri
dalam negeri,akan tetapi menuntut koordina.
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA.
A.
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan, bahasa latinnya supremus, bahasa
Inggrisnya sovereigntyyang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam
bahasa Arab daulah, daulat yang artinya kekuasaan.
Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang satu
kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi
dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian, pengertian
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B.
Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli yang berarti kekuasaan
tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih
tinggi, Permanen yang
berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang
kedaulatan telah berulang kali berganti, Tunggal yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya
kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau
dibagi-bagikan kepada badan-badan atau lembaga lainnya, Tidak Terbatas yang berarti
kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila ada
kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai
tersebut akan hilang atau lenyap.
Dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki
unsur-unsur tertentu antara lain sebagai berikut.
1. Adanya rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara.
Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali
berkehendak membentuk negara.
2. Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang memiliki batas-batas di tempat
negara tersebut melaksanakan kedaulatannya.
Luas wilayah atau sempitnya wilayah yang dimiliki negara tidak
menjadi persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya luas
dan ada negara yang wilayahnya sempit. Wilayah negara meliputi daratan, lautan,
dan udara.
3. Adanya pemerintahan yang
berdaulat Pemerintahan
yang berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur
kehidupan bangsa dan negaranya. Jika suatu negara
menjadi suatu negara yang merdeka, otomatis negara tersebut menjadi negara
berdaulat. Negara republik Indonesia merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17
Agustus 1945. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara adalah
kekuasaan ke dalam dan ke luar.
a) Kekuasaan ke dalam, artinya pemerintah
mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) Kekuasaan ke luar, artinya pemerintah
berkuasa dengan bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lainnya,
selain ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dan negara lain pun harus
menghormati negara yang bersangkutan dengan tidak ikut campur urusan dalam
negeri negara lain.
C.
Macam-Macam Teori Kedaulatan Rakyat
Ada beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau
dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan antaranya sebagai berikut.
1. Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat
kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala
sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan. Umumnya
teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan
dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di
Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu.
Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius
Stahl.
2. Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari
raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar
karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak
bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada
Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri
dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.
3. Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara.
Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara. Negara sebagai
lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara
adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya Negara. Tokoh teori
ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
4. Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan
tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang berdaulat
adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat
seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum
tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini ialah
Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
5. Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan
tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan
yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu,
raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh teori ini ialah
Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.
888 Casino CT Jobs in CT - JT Hub
BalasHapus888 Casino CT jobs, 정읍 출장마사지 Employment, Phone Number, Reviews, Map, 의왕 출장샵 Map. 888 Casino CT is 구리 출장안마 a full-service 파주 출장안마 casino in the 남양주 출장마사지 Upper Peninsula.